Dari batasan ini jelas bahwa sampah adalah merupakan hasil suatu kegiatan
manusia yang dibuang karena sudah tidak berguna. Sehingga bukan semua benda
padat yang tidak digunakan dan dibuang disebut sampah misalnya benda-benda
alam, benda-benda yang keluar dari bumi akibat dari gunung meletus, banjir,
pohon dihutan yang tumbang akibat angin ribut dan sebagainya.
Dengan demikian sampah mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Adanya sesuatu benda atau bahan padat.
b. Adanya
hubungan langsung / tidak langsung dengan kegiatan manusia.
c. Benda atau
bahan tersebut tidak dipakai lagi.
1. SUMBER-SUMBER SAMPAH
Sampah bersumber dari :
1.1 Sampah yang
berasal dari pemukiman (domestic wastes)
Sampah ini terdiri dari bahan-bahan padat sebagai hasil kegiatan rumah
tangga yang sudah dipakai dan dibuang seperti sisa-sisa makanan, baik yang
sudah dimasak atau belum, bekas pembungkus, baik kertas, plastik, daun, dan
sebagainya, pakaian-pakaian bekas, bahan-bahan bacaan, perabot rumah tangga,
daun-daunan dari kebun atau taman.
1.2 Sampah yang
berasal dari tempat-tempat umum
Sampah ini berasal dari tempat-tempat umum seperti pasar, tempat-tempat
hiburan, terminal bis, stasiun kereta api, dan sebagainya. Sampah ini berupa
kertas, plastik, botol, daun dan sebagainya.
1.3 Sampah yang
berasal dari perkantoran
Sampah ini dari perkantoran, baik perkantoran pendidikan, perdagangan,
departemen, perusahaan dan sebagainya. Sampah ini berupa kertas-kertas,
plastik, karbon, klip, dan sebagainya. Umumnya sampah ini bersifat kering dan
mudah terbakar (rabbish).
1.4 Sampah yang
berasal dari jalan raya
Sampah ini berasal dari pembersihan jalan yang umumnya terdiri dari
kertas-kertas, kardus-kardus, debu, batu-batuan, pasir, sobekan ban,
onderdil-onderdil kendaraan yang jatuh, daun-daunan, plastik dan sebagainya.
1.5 Sampah yang
berasal dari kawasan industri
Sampah ini berasal dari kawasan industri, termasuk sampah yang berasal
dari pembangunan industri dan segala sampah yang berasal dari proses produksi,
misalnya sampah-sampah pengepakan barang, logam, plastik, kayu, potongan
tekstil, kaleng dan sebagainya.
1.6 Sampah yang berasal dari pertanian /
perkebunan
Sampah ini sebagai hasil dari
perkebunan atau pertanian misalnya jerami, sisa sayur-mayur, batang padi,
batang jagung, ranting kayu yang patah, dan sebagainya.
1.7 Sampah yang berasal dari pertambangan
Sampah ini berasal dari daerah
pertambangan dan jenisnya tergantung dari jenis usaha pertambangan itu sendiri
misalnya batu-batuan, tanah / cadas, pasir, sisa-sisa pembakaran (arang), dan
sebagainya.
1.8 Sampah yang berasal dari peternakan dan perikanan
Sampah yang berasal dari
peternakan dan perikanan ini berupa kotoran-kotoran ternak, sisa-sisa makanan,
bangkai binatang, dan sebagainya.
2. JENIS-JENIS SAMPAH
Kalau kita berbicara sampah,
sebenarnya meliputi 3 jenis sampah yakni sampah padat, sampah cair, dan sampah
dalam bentuk gas (fume, smoke). Tetapi seperti telah dibuatkan batasan diatas
bahwa dalam konteks ini hanya akan dibahas sampah padat. Sampah cair yang
berupa antara lain air limbah akan dibahas dibagian lain. Sedangkan sampah dalam
bentuk gas yang menimbulkan polusi udara seperti asap kendaraan, asap pabrik
dan sebagainya tidak dibahas.
Sampah padat (selanjutnya akan
disebut sampah saja) dapat dibagi menjadi berbagai jenis, yakni :
a. Berdasarkan zat kimia yang terkandung didalamnya, sampah dibagi menjadi
:
- Sampah
anorganik adalah sampah yang umumnya tidak dapat membusuk,
misalnya logam / besi, pecahan gelas, plastik, dan sebagainya.
- Sampah
organik adalah sampah yang pada umumnya dapat membusuk,
misalnya sisa-sisa makanan, daun-daunan, buah-buahan dan sebagainya.
b. Berdasarkan dapat tidaknya dibakar :
- Sampah
yang mudah terbakar, misalnya kertas, karet, kayu, plastik, kain
bekas, dan sebagainya.
- Sampah
yang tidak dapat terbakar, misalnya kaleng-kaleng bekas, besi /
logam
bekas, pecahan gelas, kaca, dan sebagainya.
c. Berdasarkan karakteristik sampah :
-
Garbage yaitu jenis sampah hasil pengolahan atau pembuatan makanan, yang
umumnya
mudah membusuk dan berasal dari rumah tangga, restoran, hotel,
dan sebagainya.
- Rabish yaitu sampah yang berasal dari
perkantoran, perdagangan, baik yang
mudah terbakar seperti kertas, karton, plastik dan sebagainya maupun yang
tidak
mudah terbakar, seperti kaleng bekas, klip, pecahan kaca, gelas, dan
sebagainya.
- Ashes
(abu) yaitu sisa pembakaran dari bahan-bahan yang mudah terbakar,
termasuk abu rokok.
- Sampah
jalanan (street sweeping) yaitu sampah yang berasal dari pembersihan
jalan yang terdiri dari campuran
bermacam-macam sampah, daun-daunan,
kertas, plastik, pecahan kaca, besi,
debu dan sebagainya.
- Sampah industri yaitu sampah yang berasal
dari industri atau pabrik-pabrik.
- Bangkai binatang (dead animal) yaitu
bangkai binatang yang mati karena
alam, ditabrak kendaraan atau dibuang
orang.
- Bangkai kendaraan (abandoned vehicle)
adalah bangkai mobil, sepeda, sepeda
motor, dan sebagainya.
- Sampah pembangunan (construction waste)
yaitu sampah dari proses
pembangunan gedung, rumah, dan
sebagainya, yang berupa puing-puing,
potongan-potongan kayu, besi, beton,
bambu, dan sebagainya.
3. PENGELOLAAN SAMPAH
Sampah erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat karena dari sampah-sampah
tersebut akan hidup berbagai mikroorganisme penyebab penyakit (bacteri patogen)
dan juga binatang serangga sebagai pemindah / penyebar penyakit (vektor). Oleh
sebab itu sampah harus dikelola dengan baik sampai sekecil mungkin tidak
mengganggu atau mengancam kesehatan masyarakat.
Pengelolaan sampah yang baik
bukan saja untuk kepentingan kesehatan tetapi juga untuk keindahan lingkungan.
Yang dimaksud pengelolaan sampah disini adalah meliputi pengumpulan,
pengangkutan sampai dengan pemusnahan atau pengolahan sampah sedemikian rupa
sehingga sampah tidak mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Cara-cara pengelolaan sampah antara lain sebagai berikut :
3.1 Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah
Pengumpulan sampah menjadi
tanggung jawab dari masing-masing rumah tangga atau institusi yang menghasilkan
sampah. Oleh sebab itu, mereka ini harus membangun atau mengadakan tempat
khusus untuk mengumpulkan sampah. Kemudian dari masing-masing tempat
pengumpulan sampah tersebut harus diangkut ke tempat penampungan sementara
(TPS) sampah, selanjutnya ke tempat penampungan akhir (TPA).
Mekanisme, sistem, atau cara
pengangkutannya untuk daerah perkotaan adalah tanggung jawab pemerintah daerah
setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat produksi sampah, khususnya
dalam hal pendanaan. Sedangkan untuk daerah pedesaan pada umumnya sampah dapat
dikelola oleh masing-masing keluarga tanpa memerlukan TPS maupun TPA. Sampah
rumah tangga daerah pedesaan umumnya didaur ulang menjadi pupuk.
3.2 Pemusnahan dan Pengolahan Sampah
Pemusnahan dan/atau pengolahan sampah padat ini
dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain sebagai berikut :
a. Ditanam (landfill) yaitu pemusnahan sampah dengan membuat lubang ditanah
kemudian sampah dimasukkan dan
ditimbun dengan tanah.
b. Dibakar (inceneration) yaitu
memusnahkan sampah dengan jalan membakar
didalam tungku pembakaran (incenerator).
c. Dijadikan pupuk (composting) yaitu pengolahan sampah menjadi pupuk
(kompos), khususnya untuk sampah
organik daun-daunan, sisa makanan, dan
sampah lain yang dapat membusuk.
Di daerah pedesaan hal ini sudah biasa
sedangkan di daerah perkotaan hal
ini perlu dibudayakan. Apabila setiap rumah
tangga dibiasakan untuk
memisahkan sampah organik dengan anorganik
kemudian sampah organik diolah
menjadi pupuk tanaman, dapat dijual atau
dipakai sendiri. Sedangkan sampah
anorganik dibuang dan akan segera
dipungut oleh para pemulung.
Dengan demikian masalah sampah akan
berkurang.
Thanks for reading & sharing THE RIANDA
0 komentar:
Post a Comment