Home » » Kesehatan Lingkungan Menurut Pandangan Islam

Kesehatan Lingkungan Menurut Pandangan Islam

Posted by THE RIANDA on Wednesday, 7 November 2012

Kesehatan lingkungan menurut pandangan islam
KATA PENGANTAR
Puji syukur  kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas yang berjudul“.

PANDANGAN ISLAM TERHADAP KESEHATAN LINGKUNGAN . Shalawat dan Salam sama-sama kita sanjung sajikan kepangkuan Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga dan sahabat-sahabat beliau yang telah membawa umat manusia dari alam jahiliyah ke alam yang berilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan saat ini.
Akhirnya saya mengharapkan semoga tugas  ini dapat  bermanfaat dan berguna bagi kita semua. Oleh karenanya saya mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna menyempurnakan tugas ini.



Aceh besar, 22 february 2011


Penulis



A.   LATAR BELAKANG
Krisis lingkungan yang terjadi saat ini sebenarnya bersumber pada kesalahan fundamentalis-filosofis dalam pemahaman atau cara pandang manusia terhadap dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Kesalahan itu menyebabkan kesalahan pola perilaku manusia, terutama dalam berhubungan dengan alam.
Aktivitas produksi dan perilaku konsumtif manusia melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif. Di samping itu, paham materialisme, kapitalisme, dan pragmatisme dengan kendaraan sains dan teknologi telah ikut mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan.
Upaya untuk penyelamatan lingkungan telah banyak dilakukan baik melalui penyadaran kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders), upaya pembuatan peraturan, kesepakatan nasional dan internasional, undang-undang maupun melalui penegakan hukum. Penyelamatan melalui pemanfaatan sains dan teknologi serta program-program teknis lain juga telah banyak dilakukan.
Islam mempunyai konsep yang sangat jelas tentang pentingnya konservasi, penyelamatan, dan pelestarian lingkungan. Konsep Islam tentang lingkungan ini ternyata sebagian telah diadopsi dan menjadi prinsip ekologi yang dikembangkan oleh para ilmuwan lingkungan. Prinsip-prinsip ekologi tersebut telah pula dituangkan dalam bentuk beberapa kesepakatan dan konvensi dunia yang berkaitan dengan lingkungan. Akan tetapi, konsep Islam yang sangat jelas tersebut belum dimanfaatkan secara nyata dan optimal.
Maka, harus segera dilakukan penggalian secara komprehensif tentang konsep Islam yang berkaitan dengan lingkungan serta implementasi dan revitalisasinya. Konsep Islam ini kemudian bisa digunakan sebagai dasar pijakan (moral dan spiritual) dalam upaya penyelamatan lingkungan atau bisa disebut sebagai “teologi lingkungan”. Sains dan teknologi saja tidak cukup dalam upaya penyelamatan lingkungan yang sudah sangat parah dan mengancam eksistensi dan fungsi planet bumi ini. Permasalahan lingkungan bukan hanya masalah ekologi semata, tetapi menyangkut teologi.
Pengertian “teologi” dalam konteks ini adalah cara “menghadirkan” dalam setiap aspek kegiatan manusia. Dalam bahasa lain, teologi dapat dimaknai sebagai konsep berpikir dan bertindak yang dihubungkan dengan “Yang Gaib” yang menciptakan sekaligus mengatur manusia dan alam. Jadi, terdapat tiga pusat perhatian (komponen) bahasan yakni Tuhan, manusia, dan alam, yang ketiganya mempunyai kesatuan hubungan fungsi dan kedudukan. Jadi, teologi hubungan antara manusia dan alam dengan Tuhan adalah “konsep berpikir dan bertindak tentang lingkungan hidup yang mengintegrasikan aspek fisik (alam termasuk hewan dan tumbuhan), manusia dan Tuhan”
Realitas alam ini tidak diciptakan dengan ketidaksengajaan (kebetulan atau main-main) sebagaimana pandangan beberapa saintis barat, tetapi dengan rencana yang benar al-Haq (Q.S. Al-An’am: 73; Shaad: 27; Al-Dukhaan: 38-39). Oleh karena itu, menurut perspektif Islam, alam mempunyai eksistensi riil, objektif, serta bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku tetap (qodar). Pandangan Islam tidak sebagaimana pandangan aliran idealis yang menyatakan bahwa alam adalah semu dan maya.
Pandangan Islam tentang alam (lingkungan hidup) bersifat menyatu (holistik) dan saling berhubungan yang komponennya adalah Sang Pencipta alam dan makhluk hidup (termasuk manusia). Dalam Islam, manusia sebagai makhluk dan hamba Tuhan, sekaligus sebagai wakil (khalifah) Tuhan di muka bumi (Q.S. Al-An’am: 165). Manusia mempunyai tugas untuk mengabdi, menghamba (beribadah) kepada Sang Pencipta (Al-Kholik). Tauhid merupakan sumber nilai sekaligus etika yang pertama dan utama dalam teologi pengelolaan lingkungan.





KONSEP LINGKUNGAN
Asas keseimbangan dan kesatuan ekosistem hingga saat ini masih banyak digunakan oleh para ilmuwan dan praktisi lingkungan dalam kegiatan pengelolaan lingkungan. Asas tersebut juga telah digunakan sebagai landasan moral untuk semua aktivitas manusia yang berkaitan dengan lingkungannya. Akan tetapi, asas keseimbangan dan kesatuan tersebut masih terbatas pada dimensi fisik dan duniawiah dan belum atau tidak dikaitkan dengan dimensi supranatural dan spiritual terutama dengan konsep (teologi) penciptaan alam. Jadi, terdapat keterputusan hubungan antara alam sebagai suatu realitas dan realitas yang lain yakni yang menciptakan alam. Dengan kata lain, nilai spiritualitas dari asas tersebut tidak terlihat.
Islam merupakan agama (jalan hidup) yang sangat memerhatikan tentang lingkungan dan keberlanjutan kehidupan di dunia. Banyak ayat Alquran dan hadis yang menjelaskan, menganjurkan bahkan mewajibkan setiap manusia untuk menjaga kelangsungan kehidupannya dan kehidupan makhluk lain dibumi. Konsep yang berkaitan dengan penyelamatan dan konservasi lingkungan (alam) menyatu tak terpisahkan dengan konsep keesaan Tuhan (tauhid), syariah, dan akhlak.
Setiap tindakan atau perilaku manusia yang berhubungan dengan orang lain atau makhluk lain atau lingkungan hidupnya harus dilandasi keyakinan tentang keesaan dan kekuasaan Allah SWT. yang mutlak. Manusia juga harus bertanggung jawab kepada-Nya untuk semua tindakan yang dilakukannya. Hal ini juga menyiratkan bahwa pengesaan Tuhan merupakan satu-satunya sumber nilai dalam etika. Bagi seorang Muslim, tauhid seharusnya masuk ke seluruh aspek kehidupan dan perilakunya. Dengan kata lain, tauhid merupakan sumber etika pribadi dan kelompok, etika sosial, ekonomi dan politik, termasuk etika dalam mengembangkan sains dan teknologi.
Di dalam ajaran Islam, dikenal juga dengan konsep yang berkaitan dengan penciptaan manusia dan alam semesta yakni konsep Khilafah dan Amanah. Konsep khilafah menyatakan bahwa manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini (khalifatullah fil’ardh). Sebagai wakil Allah, manusia wajib untuk bisa merepresentasikan dirinya sesuai dengan sifat-sifat Allah. Salah satu sifat Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara atau penjaga alam (rabbul’alamin). Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupannya.
Manusia mempunyai hak atau diperbolehkan untuk memanfaatkan apa-apa yang ada di muka bumi (sumber daya alam) yang tidak melampaui batas atau berlebihan (Al-An’am: 141-142).
Manusia baik secara individu maupun kelompok tidak mempunyai hak mutlak untuk menguasai sumber daya alam yang bersangkutan istilah “penaklukan” atau “penguasaan” alam seperti yang dipelopori oleh pandangan barat yang sekuler dan materialistik tidak dikenal dalam Islam. Islam menegaskan bahwa yang berhak menguasai dan mengatur alam adalah Yang Maha Pencipta dan Maha Mengatur yakni Rabbul Alamin. Hak penguasaannya tetap ada pada Tuhan Pencipta. Manusia wajib menjaga kepercayaan atau amanah yang telah diberikan oleh Allah tersebut. Dalam konteks ini, alam terutama bumi tempat tinggal manusia merupakan arena uji bagi manusia. Agar manusia bisa berhasil dalam ujiannya, ia harus bisa membaca “tanda-tanda” atau” ayat-ayat” alam yang ditujukan oleh Sang Maha Pengatur Alam. Salah satu agar manusia mampu membaca ayat-ayat Tuhan, manusia harus mempunyai pengetahuan dan ilmu.
Lingkungan alam ini oleh Islam dikontrol oleh dua konsep (instrumen) yakni halal dan haram. Halal bermakna segala sesuatu yang baik, menguntungkan, menenteramkan hati, atau yang berakibat baik bagi seseorang, masyarakat maupun lingkungan. Sebaliknya segala sesuatu yang jelek, membahayakan atau merusak seseorang, masyarakat dan lingkungan adalah haram. Jika konsep tauhid, khilafah, amanah, halal, dan haram ini kemudian digabungkan dengan konsep keadilan, keseimbangan, keselarasan, dan kemaslahatan maka terbangunlah suatu kerangka yang lengkap dan komprehensif tentang etika lingkungan dalam perspektif Islam.
Konsep etika lingkungan tersebut mengandung makna, penghargaan yang sangat tinggi terhadap alam, penghormatan terhadap saling keterkaitan setiap komponen dan aspek kehidupan, pengakuan terhadap kesatuan penciptaan dan persaudaraan semua makhluk serta menunjukkan bahwa etika (akhlak) harus menjadi landasan setiap perilaku dan penalaran manusia. Kelima pilar etika lingkungan tersebut sebenarnya juga merupakan pilar syariah Islam. Syariah yang bermakna lain as-sirath adalah sebuah “jalan” yang merupakan konsekuensi dari persaksian (syahadah) tentang keesaan Tuhan. 
PENGELOLAAN LINGKUNGAN YANG TERPADU
MENURUT AJARAN ISLAM
Proses kerusakan lingkungan telah menjadi persoalan global yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia dimanapun berada. Lingkungan bersih yang tak tercemar (pristine) manjadi barang langka yang sangat sulit bahkan hampir tak mungkin didapatkan. Hampir semua tempat tidak akan luput dari “masukan” bahan pencemar baik melalui udara (misalnya: asap, hujan asam, ataupun pencemaran suara ataupun bau) maupun daratan (misalnya: transportasi, aliran sungai, dan lain-lain). Proses kerusakan tersebut bahkan terus merambah lingkungan yang dianggap tak mungkin tercemari seperti lautan lepas.
Para ahli lingkungan menduga bahwa kerusakan lautan pada saat ini justru lebih cepat dibandingkan kerusakan hutan tropis. Tidaklah mengherankan apabila manusia semakin sulit mendapatkan nutrisi yang cukup dari lautan karena makin berkurangnya hasil tangkapan nelayan akibat rusaknya habitat makhluk hidup di lautan tersebut.
Kerusakan lingkungan seharusnya tidak hanya dipandang dari segi kepentingan manusia semata, namun difokuskan pada menurunnya kualitas dan daya dukung bagi hewan, tumbuhan, ataupun mikroba yang pada akhirnya mempengaruhi kehidupan manusia. Sebagai contoh, kerusakan hutan tropis akibat penebangan hutan baik secara resmi maupun tak resmi, tidak secara langsung mempengaruhi kehidupan masyarakat banyak. Namun dampak kerusakan tersebut akan dirasakan masyarakat dikemudian hari, misalnya punahnya hewan, tumbuhan, ataupun mikroba yang dibutuhkan sebagai bahan makanan atau obatan-obatan. Selain itu, kerusakan hutan tersebut akan berpengaruh pada perubahan iklim secara lokal maupun global, termasuk peningkatan konsentrasi gas karbon dioksida (CO2) di udara akibat berkurangnya jumlah tumbuhan yang mampu menyerap gas tersebut. Akibat lanjut dari berlebihnya gas karbon dioksida adalah pemanasan global (global warming) yang diperkirakan akan menimbulkan dampak yang sangat luas seperti perubahan cuaca, banjir di sekitar pantai, hujan asam, perubahan pola penyebaran hewan dan tumbuhan, dan lain-lain. Sebagian ahli juga mengaitkan pemanasan global dengan bencana besar yang melanda negara Amerika Serikat seperti bencana akibat badai (hurricane) Katrina, Rita, dan Wilma diwilayah pesisir selatan Amerika pada bulan September dan Oktober 2005 yang lalu. Dahsyatnya putaran angin ke tiga badai tersebut diperkirakan dipicu oleh naiknya suhu air di perairan tersebut akibat pemanasan global. Tidak juga berlebihan apabila pemanasan global tersebut dihubungkan dengan perubahan pola iklim di Indonesia yang menyebabkan perubahan curah hujan yang menyebabkan banjir besar di beberapa daerah seperti di Jember and Trenggalek, Jawa Timur.

-          Beberapa penyebab kerusakan lingkungan dan akibatnya
Manusia merupakan agen utama perusak lingkungan. Dengan bertambahnya populasi manusia, maka perubahan lingkungan yang berimbas kepada kerusakan lingkungan sulit untuk dihindarkan. Selain bertambah dalam jumlah, aktivitas manusia juga bertambah cepat dengan diciptakannya teknologi yang mampu mempercepat kerja dan memperbesar hasil. Pertambahan kecepatan aktivitas tersebut ternyata sekaligus mempercepat proses kerusakan lingkungan pula.
Hal ini disebabkan karena dinamika proses di alam tunduk pada hukum Thermodinamika yang menyatakan bahwa dalam proses perubahan energi tidaklah 100% effisien, sehingga selalu ada hasil samping yang terbuang. Selain merusak lingkungan, aktivitas manusia dapat pula merubah struktur rantai makanan, aliran energi, dan siklus kimia di dalam lingkungan. Sebagai contoh adalah perubahan siklus unsur hara (nutrient) seperti nitrogen dan fosfor akibat aktivitas pertanian. Pada awalnya, lahan yang digunakan masih mengandung cukup unsur hara bagi tanaman pertanian yang ditanam.
Namun seiring dengan proses pemanenan, banyak unsur hara yang terangkat dan mengakibatkan lahan menjadi miskin dan tidak mampu mendukung aktivitas pertanian lagi, sehingga petani harus membuka lahan baru (sistim pertanian berpindah) atau menambah unsur hara melalui pemupukan. Selain itu, perubahan struktur rantai makanan yang diakibatkan oleh aktivitas pertanian tersebut memaksa petani untuk menggunakan obat pembasmi hama (pestisida) guna membasmi hama pertanian mereka. Semua aktivitas di atas (lahan berpindah, penggunaaan pupuk dan pestisida) pada akhirnya merusak lingkungan. Salah satu akibat dari pemupukan yang berlebihan adalah eutrofikasi atau pengayaan unsur hara di danau. Eutrofikasi merupakan salah satu faktor utama menurunnya hasil tangkapan ikan dan juga faktor utama pendangkalan danau. Penggunaan pestisida yang berlebihan, juga menjadi penyebab rusaknya keseimbangan lingkungan dengan terbasminya makhluk hidup bukan sasaran.
Kerusakan lingkungan semakin bertambah parah dengan munculnya modernisasi dan industrialisasi di segala bidang. Industrialisasi tidak hanya berakibat bertambahnya emisi gas penyebab global warming seperti karbon dioksida dan gas-gas lainnya, tetapi juga mengakibatkan masuknya bahan-bahan berbahaya ke dalam lingkungan. Sebagai contoh adalah pencemaran logam berat dan pencemar organik seperti polychlorinatedbiphenyl (PCB). Pencemaran logam berat dapat diakibatkan oleh pencemaran dari industri pertambangan seperti tambang timah, logam mulia, dan proses-proses lain yang menggunakan logam sebagai bahan dasar.
Logam berat seperti merkuri (Hg), cadmium (Cd), perak (Ag), tembaga (Cu), dan arsenik (As) adalah termasuk dalam daftar bahan beracun berbahaya (B3) tidak hanya berbahaya bagi lingkungan tetapi juga bagi manusia. Merkuri termasuk logam yang paling berbahaya karena dapat merusak sistem syaraf manusia dan juga mematikan. Cadmium, perak dan tembaga juga sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kanker dan menurunkan kemampuan bereproduksi (menghasilkan keturunan). Arsenik merupakan salah satu logam berat yang banyak digunakan sebagai racun pembunuh hewan karena daya racunnya yang kuat. Keberadaan logam-logam berat tersebut di dalam lingkungan, misalnya lingkungan perairan, relatif sulit dideteksi dengan peralatan biasa. Dibutuhkan peralatan yang canggih seperti spektrofotometer serapan atom (SSA) atau lebih dikenal dengan istilah atomic absorbency spectrophotometer (AAS) untuk mendeteksinya. Dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan logam-logam berat tersebut mungkin baru dapat dilihat apabila ikan dan hewan-hewan air lain terapung mati di atas sungai. Namun, adanya dampak yang terlihat (akut) tersebut menunjukkan sudah parahnya pencemaran yang terjadi. Penanggulangan pencemaran yang telah berada pada kondisi akut tersebut relatif lebih sulit dibandingkan dengan penanggulangan pencemaran ringan atau tindakan pencegahan pencemaran.
Pencemar organik seperti PCB umumnya dihasilkan dari proses-proses pembuatan dan penggunaan bahan-bahan kebutuhan sehari-hari seperti plastik dan bahan-bahan elektronik termasuk industri mobil. PCB sangat berbahaya karena bahan tersebut mampu menerobos kulit hewan termasuk manusia dan menumpuk di dalam tubuh, terutama di jaringan lemak. Bahan tersebut juga dapat ditransferdari makhluk hidup yang satu ke makhluk hidup yang lainnya melalui makanan atau minuman yang diproduksi dari mahluk hidup misalnya daging dan susu. PCB tersebut juga dapat ditransfer dari ibu ke bayi melalui tali pusat (placenta) atau melalui air susu ibu. Bahan tersebut juga mengalami proses biomagnifikasi, artinya bertambah besar konsentrasinya pada hewan yang menduduki tingkat lebih tinggi di dalam rantai makanan, misalnya hewan pemakan ikan.
Hewan pemakan ikan seperti burung elang dapat memiliki koncentrasi PCB ribuan kali dari konsentrasi PCB di tubuh ikan atau milyaran kali dari konsentrasi PCB di dalam air. Kondisi tersebut bertambah buruk karena PCB juga bersifat persisten yaitu sulit di urai oleh mikroba dan lingkungan sehingga keberadanya akan tersus bertambah karena hampir tidak ada proses yang mampu menguranginya. Dampak negatif dari PCB adalah menurunkan daya reproduksi hewan termasuk manusia dan mengakibatkan berbagai penyakit kronis seperti kanker dan penyakit lain yang berhubungan dengan fungsi hati. PCB diduga menjadi penyebab punahnya beberapa jenis hewan liar. Selain PCB, terdapat kelompok bahan pencemar organik lain yang mampu menurunkan reproduksi dan bahkan mengubah jenis kelamin hewan. Kelompok tersebut diistilahkan sebagai pengganggu fungsi hormon (endocrine disruptors). Dari beberapa hasil penelitian dilaporkan bahwa endocrine disruptors mampu mengubah jenis kelamin katak dan buaya yang berakibat lanjut pada menurunnya populasi hewan-hewan tersebut. Bahan-bahan tersebut juga dikhawatirkan dapat mengubah keseimbangan hormon di dalam tubuh manusia yang berdampak pada kelainan fisiologis dan psikologis.
-          Kerusakan lingkungan dalam pandangan Islam
Proses kerusakan lingkungan di darat dan lautan telah disitir dalam Alqur’an surat 30 (Ar-rum) ayat 41:”Telah terjadi (tampak) kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah akan merasakan kepada mereka sebagian (akibat tindakan mereka) agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Selanjutnya masih banyak lagi ayat-ayat Alqur’an (misalnya: surat 2 ayat 60 dan 205; surat 5 ayat 64; surat 7 ayat 85; dan beberapa surat lainnya) yang juga menegaskan tentang peranan manusia dalam kerusakan lingkungan, melarang manusia untuk merusak lingkungan, dan sekaligus mengajak manusia memelihara lingkungan. Dari ayat-ayat tersebut ada dua hal pokok yang menjadi dasar pandangan Islam dalam issu pencemaran lingkungan. Pertama, Islam menyadari bahwa telah dan akan terjadi kerusakan lingkungan baik di daratan dan lautan yang berakibat pada turunnya kualitas lingkungan tersebut dalam mendukung hajat hidup manusia. Kedua, Islam memandang manusia sebagai penyebab utama kerusakan dan sekaligus pencegah terjadinya kerusakan tersebut.
Untuk itu, ajaran Islam secara tegas mengajak manusia memakmurkan bumi dan sekaligus secara tegas melarang manusia membuat kerusakan di bumi. Namun sayangnya, ayat-ayat tersebut kurang mendapat perhatian baik dari kalangan ulama maupun masyarakat umum. Kemungkinan besar masyarakat belum cukup menyadari dampak akibat kerusakan lingkungan, bahkan ketika mereka jelas-jelas mengalami bencana tersebut. Sebagai contoh, banjir tahunan yang melanda kota Jakarta adalah akibat rusaknya lingkungan di hulu, aliran, dan muara sungai. Perubahan lingkungan di daerah hulu dari areal hutan ke perumahan (villa) mengakibatkan turunnya daya dukung lingkungan hulu untuk menampung air. Akibatnya ketika terjadi hujan, sebagian besar air hujan masuk ke dalam sungai. Selanjutnya, kerusakan lahan, tebing, serta penimbunan sampah disekitar aliran sungai juga menambah besar resiko banjir yang terjadi.
Ditambah lagi dengan proses pendangkalan muara sungai akibat lumpur dan timbunan sampah menambah parah serta meluasnya daerah banjir dari tahun ke tahun. Bencana tahunan tersebut tampaknya belum mampu juga merubah tabiat dan prilaku masyarakat dalam mengelola lingkungan. Masyarakat tampaknya sudah “beradaptasi” dengan kerusakan tersebut dan terkesan “apatis” untuk merubahnya. Bahkan ketika anak-anak mereka sakit kolera, disentri, demam berdarah, bahkan meninggal akibat lingkungan yang buruk tersebut mereka masih kurang menyadarinya. Dibutuhkan pendekatan dan pengelolaan yang terpadu untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan tersebut.
-          Pengelolaan lingkungan secara terpadu
Dalam pengelolaan lingkungan yang terpadu dibutuhkan peran dari berbagai pihak seperti pemerintah, media massa, pendidik, tokoh-tokoh masyarakat, dan masyarakat umum. Beberapa aspek dasar yang diperlukan dalam pengelolaan lingkungan yang terpadu adalah:
1.      Pendidikan lingkungan
Pendidikan lingkungan merupakan unsur yang sangat penting dalam mengelola lingkungan. Pendidikan lingkungan memiliki peran yang strategis dan penting dalam mempersiapkan manusia untuk memecahkan masalah-masalah lingkungan. Melalui pendidikan lingkungan orang dapat mengembangkan pemikiran dan teknologi yang mampu mendukung langkah yang tepat untuk skala lokal maupun global. Selain dari itu, pendidikan sendiri merupakan jalur positif untuk menuju perubahan pemahaman mengenai lingkungan hidup. Semakin tinggi tingkat pendidikan dari suatu masyarakat maka semakin tinggi pula persepsi dan kepedulian masyarakat tersebut sehingga menimbulkan sikap serta perilaku yang lebih baik dalam menghadapi masalah lingkungan.
Hal ini dapat dilihat dari persepsi rakyat di negara-negara maju seperti Amerika, Eropa, dan Jepang yang sangat mengindahkan lingkungan hidup mereka. Oleh karena itu, pendidikan lingkungan harus disampaikan secara intensif dan komprehensif melalui semua jenjang pendidikan baik formal maupun nonformal. Contoh praktek-praktek yang tidak baik seperti membuang sampah sembarangan, membuang cairan beracun ke dalam sungai, bercocok tanam di atas lahan pembuangan sampah, menggunakan kertas bercetak (misalnya kertas koran) sebagai pembungkus makanan, menggunakan bahan pengawet mayat sebagai pengawet makanan, menggunakan bahan pewarna pakaian sebagai pewarna makanan, dan banyak lagi merupakan praktek-praktek umum yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia karena kurangnya pendidikan lingkungan dan kesehatan tersebut. Ditambah lagi banyaknya industri yang tidak mengindahkan lingkungan dengan membuang limbah secara langsung atau limbah yang tidak diolah secara memadai ke dalam lingkungan.
Hal ini menunjukkan pula bahwa kedisiplinan bangsa kita sangat kurang dalam mengelola lingkungan. Selain itu, dapat juga menjadi petunjuk bahwa karakter bangsa kita yang tidak peduli, egois, mementingkan kepentingan (ekonomi) sesaat dibandingkan dengan menjaga kepentingan pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
2.      Media massa
Peningkatan pengetahuan manusia tentang lingkungan hidup bila tanpa disertai upaya penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan itu sendiri sudah barang tentu akan menjadi hambatan ke arah terciptanya lingkungan yang berkualitas. Peranan media massa dalam perluasan informasi tersebut sangatlah besar. Media massa disini sudah termasuk: media cetak, radio, televisi dan internet. Dibandingkan media massa yang lainnya, media cetak khususnya surat kabar dapat berperan penting dalam hal penyebaran informasi masalah lingkungan. Hal ini dimungkinkan dikarenakan surat kabar merupakan media yang relatif murah serta mudah diperoleh sehingga cenderung memiliki tingkat efektifitas penyebaran informasi yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan media lainnya seperti misalnya radio, televisi dan internet. Penyediaan rubrik khusus mengenai lingkungan di media massa tersebut dapat menjadi sumbangan yang tak terkira bagi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
3.      Kebijakan dan Penegakan hukum lingkungan
Pengembangan kebijakan yang mudah dipahami dan efektif dilaksanakan juga merupakan faktor penting dalam pengelolaan lingkungan yang baik. Selain itu, penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan yang telah dibuat dan perlindungan lingkungan merupakan faktor yang sangat menentukan dalam pengelolaan lingkungan. Walaupun berbagai kebijaksanaan telah diciptakankan dalam rangka untuk mendapatkan lingkungan yang berkualitas, namun bila penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya maka sasaran yang akan dicapai akan menjadi sia-sia. Selama ini peran pemerintah sangatlah kecil dalam proses penegakan hukum lingkungan. Program-program seperti kali bersih, langit biru, analisis dampak lingkungan (AMDAL), pemberian penghargaan KALPATARU dan program lingkungan lainnya lebih terkesan sebagai semboyan ketimbang program yang dilaksanakan dengan baik. Salah satu faktor kegagalan tersebut adalah kurangnya kemampuan aparat pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.
-          Peran Islam dalam pengelolaan lingkungan terpadu
Sesuai dengan motto sebagai agama yang rahmatan lil alamin (kasih bagi alam semesta; surat 21 ayat 107), maka sudah sewajarnya apabila Islam menjadi pelopor bagi pengelolaan lingkungan sebagai manifestasi dari rasa kasih bagi alam semesta tersebut. Selain melarang membuat kerusakan di muka bumi, Islam juga mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan yang bersih, karena kebersihan merupakan bagian hidup masyarakat Islam seperti diutarakan oleh nabi Muhammad SAW dengan hadistnya yang berbunyi: “Kebersihan merupakan bagian dari iman”. Nabi Muhammad SAW juga melarang manusia untuk membuang air seni ke dalam sumber mata air, jalanan, di tempat teduh, dan di dalam liang (tempat hidup) binatang.
Larangan tersebut dapat dimanifestasikan lebih lanjut sebagai larangan Islam dalam membuang sampah atau produk-produk berbahaya ke dalam lingkungan yang kemungkinan besar akan merusak atau menurunkan mutu lingkungan tersebut. Islam mengajak manusia untuk secara aktif mengelola lingkungan tersebut, misalnya dengan membuang sampah pada tempatnya. Hal ini sesuai dengan filsafah Islam yang umumnya bersifat lebih suka mencegah (preventive) perbuatan atau kejadian yang buruk ketimbang mengobati (curative) kejadian atau perbuatan buruk yang terjadi. Namun, Islam juga tidak berpangku tangan apabila telah terjadi suatu kejadian buruk atau kejahatan seperti misalnya tertuang dalam hukum agama (syar’i) yang mengatur hukuman bagi pelanggar aturan.

Beberapa aspek yang dapat dilakukan oleh Islam dalam pengelolaan lingkungan yang terpadu adalah:

1. Pendidikan lingkungan
Pendidikan lingkungan yang diajarkan secara Islami merupakan sarana penting bagi muslim untuk mengenal dan menyadari lingkungan hidup mereka secara baik dan benar sehingga mampu berperan secara sadar dan aktif dalam pengelolaan dan pembinaan lingkungan. Sebagai mayoritas penduduk Indonesia, muslim mempunyai kewajiban dan peran yang sangat besar dalam pengelolaan lingkungan tersebut. Dibutuhkan pengetahuan dan kesadaran yang mendalam bahwa Islam sangat memperhatikan lingkungan dan kesehatan. Hal ini membutuhkan peran pendidik, ulama, dan tokoh masyarakat untuk menanamkan pengetahuan dan kesadaran tersebut kepada masyarakat.
Kesadaran bahwa alam semesta adalah milik Allah SWT merupakan langkah dasar dalam memahami kedudukan manusia di alam ini. Dalam beberapa ayat Alqur’an Allah SWT menjelaskan bahwa Allah SWT menciptakan alam semesta beserta isinya dengan pertimbangan yang matang, seimbang, dan setiap ciptaanNya tersebut mempunyai manfaat dan fungsi (surat 6 ayat 38; surat 16 ayat 66 s/d 69; surat 25 ayat 2; surat 54 ayat 49; surat 80 ayat 24 s/d 32). Selanjutnya, Allah SWT juga menyatakan bahwa manusia adalah ciptaaanNya yang unik dan menjadikannya sebagai khalifah di bumi (surat 6 ayat 165; surat 7 ayat 69 dan 129; surat 10 ayat 14; surat 24 ayat 55; surat 38 ayat 26).Dalam ajaran Islam, khalifah lebih bersifat sebagai pengelola atau manajer di bumi ini sedangkan Allah SWT adalah pemilik mutlak dari bumi dan segala isinya. Allah SWT memberikan hak kepada manusia untuk mengambil manfaat dari bumi dan isinya namun Allah SWT juga memberi kewajiban pada manusia untuk menjaga bumi dan isinya. Hal ini sesuai benar dengan deklarasi PBB mengenai pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berisi petunjuk dan informasi tentang pemanfaatan dan pengeloaan sumber daya alam bagi pembangunan dan kelanjutan pembangunan itu sendiri. Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan disegala bidang (misalnya ekonomi, sosial, dan politik) yang tetap mengindahkan ketersediaan sumber daya alam yang memadai bagi generasi mendatang. Pembangunan tersebut sangat memperhatikan daya dukung lingkungan, sehingga tidak secara semena-mena menghabiskan sumber daya alam yang tersedia. Hal ini sesuai dengan saran Rasulullah SAW untuk hidup sederhana dan tidak berfoya-foya terhadap harta dan sumber daya yang kita miliki. Selanjutnya pembangunan yang berkelanjutan juga memperhatikan aspek sumber daya manusia sebagai pelaku dan penanggung jawab pembangunan tersebut. Peningkatan mutu sumber daya manusia yang pintar dan bijaksana sangat ditekankan dalam Islam.
Pada masyarakat pedesaan yang sebagian besar bersifat primordial, peran ulama dan tokoh masyarakat dalam mensukseskan program pengelolaan lingkungan sangatlah besar. Masyarakat pedesaan umumnya pasif dan mencontoh perbuatan yang dilakukan oleh ulama atau pemimpin mereka. Untuk itu sudah sewajarnya apabila ulama, pemimpin, ataupun calon ulama dan pemimpin masyarakat membekali diri dengan pengetahuan yang memadai mengenai pengelolaan lingkungan dan kesehatan. Pada masyarakat perkotaan yang umumnya lebih individualistis, intelektual muslim diharapkan menjadi contoh yang baik dalam menjaga dan mengelola lingkungan, karena dengan pengetahuan yang dimilikinya seharusnya dia mampu menyelaraskan dan memadukan perintah agama dengan perannya sebagai bagian dari penebar kasih bagi semesta alam.
2. Media massa Islam
Peran media massa Islam tidaklah kurang penting dari pendidikan bahkan merupakan partner yang cukup relevan untuk menunjang pendidikan lingkungan tersebut. Media massa Islami harus diisi pula dengan pendidikan lingkungan, terutama untuk anak-anak dan generasi muda sehingga mereka menyadari hubungan agama dengan lingkungan dan arti penting hubungan tersebut demi kesejahteraan dan kesehatan manusia dan lingkungan. Untuk kalangan dewasa, media massa perlu juga menyisipkan pendidikan mengenai bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan juga pengetahuan mengenai pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) yang memang sesuai dengan nafas Islam.
4.      Kebijakan dan penegakan hukum lingkungan secara Islami
Agama Islam menegaskan bahwa setiap individu akan dimintai pertanggung jawaban pada hari pembalasan atas segala prilakunya di muka bumi, termasuk didalamnya adalah bagaimana individu tersebut berbuat terhadap alam, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya. Contoh mengenai pertanggung jawaban tersebut misalnya kisah mengenai seorang wanita yang dimasukkan ke dalam neraka akibat melalaikan tugasnya memberi makan pada kucing perliharaannya dan kisah mengenai seorang laki-laki yang dimasukkan ke surga karena budi baiknya memberi minum pada anjing liar yang sedang kehausan. Dari contoh tersebut jelas bahwa setiap individu muslim berkewajiban untuk berlaku baik terhadap sesama makhluk hidup. Kewajiban tersebut dapat dimanifestasikan dengan jalan menjaga dan merawat lingkungan yang mampu mendukung kehidupan semua makhluk hidup.
Islam sama sekali tidak melarang pemanfaatan lingkungan demi kesejahteraan manusia, namun Islam mewajibkan bahwa dalam pemanfaatan tersebut harus dihindari pemanfaatan yang berlebihan sehingga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan membahayakan makhluk hidup yang lain termasuk manusia sendiri. Islam menyarankan untuk melakukan pemanfaatan yang berkelanjutan (sustainable utilization) yang pada akhirnya akan mampu memberikan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan bagi manusia dan mahkluk hidup lainnya.
Dalam hukum Islam juga ada perintah untuk menjaga dan membantu lingkungan sekitar dengan memberikan sedekah, misalnya dengan memberikan wakaf untuk sebesar-besarnya digunakan bagi masyarakat sekitar. Selama ini kebanyakan wakaf yang dilakukan adalah dengan mendirikan tempat-tempat ibadah dan sarana pendidikan. Mungkin tidaklah berlebihan apabila wakaf tersebut juga dapat diberikan berupa hutan kota, hutan lindung, hutan wisata, atau hutan pendidikan yang sangat berguna bagi masyarakat sekitar baik muslim ataupun non muslim. Selain itu, bentuk hibah tersebut juga akan mampu menambah kesegaran dan kesehatan lingkungan ditambah lagi membantu hewan-hewan liar seperti burung-burung dan hewan-hewan kecil lainnya menemukan habitat hidup mereka. Bentuk hibah seperti ini sangatlah cocok bagi lingkungan perkotaan yang semakin mengalami penurunan kualitas lingkungan dan kesehatannya akibat berkurangnya hutan penyanggah (buffer zone) di daerah perkotaan tersebut.
Dalam Islam, penghargaan (pahala) dan hukuman (dosa) diformulasikan dengan baik dalam mengatur tingkah laku pemeluknya termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan. Muslim yang menjaga lingkungan dan berlaku baik terhadap semua makhluk hidup akan mendapatkan ganjaran berupa pahala yang besar. Sebaliknya, mereka yang merusak lingkungan dan berlaku jahat terhadap makhluk hidup lainnya akan mendapat hukuman berupa dosa. Bentuk penghargaan dan hukuman tersebut dapat dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari dan dituangkan dalam kebijakan dan peraturan-peraturan dalam masyarakat secara mandiri ataupun melalui campur tangan pemerintah. Apabila dilaksanakan dengan baik maka penghargaan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih giat lagi dalam mengelola lingkungan, sebaliknya hukuman dapat mencegah masyarakat dari perbuatan yang merusak lingkungan.




PENUTUP
Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, Islam meletakkan pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan sebagai bagian integral dari proses ibadah yang dijalankan oleh penganutnya. Kewajiban setiap muslim dalam menjaga lingkungan yang baik telah termaktub di dalam Alqur’an dan juga diberikan contohnya dalam beberapa hadis nabi, termasuk ganjaran atau hukuman bagi yang tidak mengindahkan kewajiban tersebut. Usaha yang terus menerus masih harus dilakukan guna menyadarkan mereka sehingga pengelolaan lingkungan yang baik dan terpadu menjadi bagian dari hidup mereka. Selain itu, dengan menyadari hukuman berat yang Allah SWT akan berikan pada mereka apabila melakukan kerusakan, akan menjauhkan mereka dari perbuatan yang merusak tersebut.
Merosotnya citra Islam disegala bidang termasuk bidang lingkungan banyak diakibatkan oleh tidak dilaksanakannya kewajiban agama tersebut oleh sebagian besar pemeluknya. Sebagian besar pemeluk Islam masih menganggap bahwa kewajiban mereka hanyalah yang bersifat ritual ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan pergi haji tanpa melihat fungsi dan manfaat lebih jauh dari ritual tersebut. Misalnya, shalat selain merupakan sarana berbakti kepada Allah SWT juga dimaksudkan agar mencegah pelaku shalat tersebut dari perbuatan keji dan mungkar termasuk membuat kerusakan dan pencemaran lingkungan. Ibadah puasa diharapkan menjadi sarana bagi pelaku puasa tersebut untuk bersifat sabar, sederhana, dan tidak berfoya-foya. Dengan sifat tersebut, diharapkan mereka mampu mengekang diri mereka dari eksploitasi lingkungan yang berlebihan.
Zakat dan sedekah diharapkan mampu membuat sipelaku menjadi orang yang pemurah dan sekaligus memberikan perhatian terhadap lingkungan sekitar. Zakat dan sedekah seharusnya tidak dilakukan hanya untuk terlepas dari kewajiban untuk memenuhinya tetapi seharusnya disadari bahwa zakat dan sedekah tersebut harus memenuhi fungsinya sebagai salah satu sarana kesejahteraan umat manusia. Untuk itu, zakat tersebut harus dikelola dan dimonitor dengan baik demi kesejahteraan bersama. Selanjutnya pergi haji dapat juga dijadikan sarana untuk mempelajari lingkungan yang mungkin sangat berbeda dengan lingkungan asal pelaku haji tersebut. Selain itu sejarah mengenai kisah nabi Ibrahim juga dapat dijadikan pelajaran bagaimana pentingnya sumber daya alam (misalnya air) bagi manusia. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam tersebut merupakan kewajiban bagi setiap individu muslim. Dengan menumbuh semangatkan kesadaran tersebut, insya Allah cita-cita sebagai agama yang rahmatan lil alamin dapat terwujud.

Thanks for reading & sharing THE RIANDA

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment